Sejak tahun 2013 penerbitan SK
Tunjangan Profesional (SK TP) akan didasarkan pada Data Pokok yang disebut
DAPODIK yang ada di DIREKTORAT P2TK
DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Data guru atau data pendidik dan tenaga kependidikan ini dikirim sendiri oleh sekolah masing-masing melalui aplikasi pendataan pendidik ke server pusat DPOLDIK secara online
Data guru atau data pendidik dan tenaga kependidikan ini dikirim sendiri oleh sekolah masing-masing melalui aplikasi pendataan pendidik ke server pusat DPOLDIK secara online
Data DAPODIK yang terdiri dari
data Sekolah, Data Peserta Didik dan Data Guru/PTK saling berkaitan
melengkapi. Oleh karena itu selalu dilakukan perbaikan saat terjadi perubahan
seperti Kenaikan pangkat PTK, siswa keluar/masuk dll, sehingga data tetap
akurat.
Cara mengecek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS
1. LAYANAN LEMBAR INFORMASI DATA GURU P2TK
http://223.27.144.195:
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
2. Login terlebih dengan cara memasukkan NO. NUPTK dan password-nya dengan
tanggal lahir guru ybs, format pasword : YYYYMMDD (ThnBlnTgl)
Contoh: jika tanggal lahir 25 September 1987 passwordnya:
19870925
No comments:
Post a Comment