Cek Data Guru Calon Penerima TPP Dikdas
Oleh : Iwan Sumantri ( Sumber dari sini)
Cek Data Guru Calon Penerima TPP Dikdas~Dasar
pencairan dana tunjangan profesi pendidik (TPP) khususnya bagi guru
yang telah bersertifikat pendidik untuk jenjang SD dan SMP adalah data
yang terdapat didalam aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK) yang
dikelola oleh P2TK Dikdas. Database aplikasi DAPODIK bersifat terpusat,
artinya server aplikasi DAPODIK berada di P2TK Dikdas, adapun data
tiap-tiap sekolah dikelola oleh operator sekolah masing-masing. P2TK
Dikdas akan menganalisa data guru yang telah bersertifikat pendidik yang
terdapat didalam server database DAPODIK, apakah sudah terdaftar atau
belum. Jika telah terdaftar, sistem akan
menganalisa, apakah data-data yang dientrykan kedalamnya sudah benar dan
lengkap atau belum. Dan yang terpenting pula, sistem akan menganalisa,
apakah data yang dientrykan wajar atau tidak dengan memperhatikan beban
mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok.
Jika sistem menyatakan data wajar maka pembayaran akan dilakukan pada
periode yang semestinya. Namun apabila data salah atau tidak wajar, maka
guru harus melakukan perbaikan data agar memperoleh pencairan pada
triwulan berikutnya.
Untuk mengantisipasi kesalahan dan ketidak lengkapan data yang
mengakibatkan keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak dibayar sama
sekali, maka kepada guru yang bersertifikasi diminta untuk mencek data
langsung secara online di alamat http://223.27.144.195:8081/.
Dihalaman Login guru akan diminta memasukkan NUPTK sebagai User ID dan
memasukkan tanggal lahir sebagai Password. Adapun format Password adalah
TTTTBBHH, TTTT adalah 4 digit tahun, BB adalah 2 digit bulan dan
HH adalah 2 digit tanggal. Misalnya seorang guru lahir tanggal 01
Februari 1968, maka Passwordnya adalah 19680201. Setelah memasukkan User
ID dan Password, guru harus memasukkan kode Captcha yang tampil
diakhiri dengan mengklik tombol Submit seperti gambar berikut ini :
Jika data guru tersebut terdaftar didalam server database DAPODIK, maka sistem akan menampilkan data-data sebagai berikut :
- Data Individu Berdasarkan DAPODIK. Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada dapodikdas, perubahan data pada aplikasi dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing.
- Status NUPTK pada Database NUPTK.
- Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik. NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
- Rombongan Belajar (Rombel). Rombel atau rombongan belajar adalah data dimana seorang guru mengajar dan bertemu dengan siswa (peserta didik). Data Rombel yang disajikan pada lembar info guru ini diambil dari data dapodikdas yang dientri disekolah masing-masing. Jika ada perbedaan rombel baik mapel maupun jumlah jam mengajar (JJM) yang tidak sama dengan data riil di sekolah, maka perbaiki data rombel yang salah tersebut pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing, kemudian lakukan sinkron. Singkron data sebaiknya dilakukan setiap ada perubahan data, tidak harus menunggu diakhir bulan apalagi diakhir triwulan dan akan sangat terlambat jika harus menunggu diakhir semester.
- Tunjangan Profesi. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
- Catatan Masalah.
Kesalahan pada data yang ditampilkan ditandai dengan keterangan
dengan tulisan berwarna merah. Dan salah satu data yang paling penting
adalah data Rombongan belajar. Data rombongan belajar ini akan analisa
oleh sistem untuk mengetahui apakah rasio rombel dan guru yang ada
adalah rasio yang wajar atau tidak. Karenanya, perhatikan kolom Normal. Jika kolom normal berisikan data Ya, maka artinya data tersebut normal. Jika tidak, berarti data rombel harus diperbaiki. Dan perhatikan juga JJM Linier. JJM
Linier harus bernilai minimal 24 JJM perminggu. Jika tidak mencukupi,
maka TPP tidak akan dicairkan. JJM Linier ini adalah JJM bidang studi
yang disertifikasi yang dapat dihitung sebagai JJM wajib sebagi
konsekuensi sertifikat profesi pendidik yang telah diberikan.
Jika bapak/ibu masih menemukan permasalahan-permasalahan yang ditandai dengan :
- Keterangan kesalahan dengan tulisan berwarna merah dikolom keterangan.
- Keterangan Tidak pada kolom Normal pada rombel.
- Data Rombel KOSONG.
- JJM Linier yang tidak mencapai 24 JJM perminggu.
Maka segeralah laporkan kepada operator DAPODIK sekolah untuk segera
melakukan perbaikan data di DAPODIK dan lakukan sinkronisasi ulang
setiap kali operator sekolah melakukan perbaikan data. Demikian semoga
bermanfaat.
No comments:
Post a Comment