SKP Pengganti DP3 Bagi PNS
Oleh: Iwan Sumantri
Mengawali tahun baru 2014, berita dan kabarnya tentu harus serba baru. Berikut saya coba postingkan sesuatu yang baru buat para guru PNS. Ini hasil jalan-jalan dan Copy paste dari situs BKN http://www.bkn.go.id/kanreg01/in/berita/212-sasaran-kerja-pns-skp-gantikan-dp-3-pns.html .
Ini hasil rangkuman Copy pastenya :
PERMASALAHAN KHUSUS DP-3 MENURUT PP 10/1979 :
- 1.Proses penilaian DP-3 terkesan terjebak proses formalitas.
- 2.Secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran besaran produktivitas dan kontribusi PNS thd organisasi.
- 3.Penilaian DP3 PNS lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior).
- 4.Hasil penilaian tidak dapat dikomunikasikan secara terbuka, karena bersifat rahasia.
- 5.Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan).
- 6.Atasan langsung sebagai pejabat penilai, sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Diawal tahun 2014 ini akan dilakukan pemberlakuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pengganti dari DP3 .. silahkan unduh di
2 comments:
terimkasih banyak infonya sob, sangat membantu sekali.
@Nina" makasih atas apresiasinya ! mudah-mudahan bermanfaat !
Post a Comment