UN 2014 Tetap Ada! Kenapa Takut?
Oleh : Iwan Sumantri, S.Pd
Sehabis nonton TV di salah satu stasiun TV swasta, saya melihat ada berita berjalan bahwa pemerintah tetap bersikukuh untuk tetap menyelenggarakan UN 2014. Akhirnya saya mencoba jalan-jalan di dunia maya dengan brosing cari tahu sekitar UN 2014.
Akhirnya saya singgah di webnya kemendikbud. Dan akhir menemukan sesuatu tentang Ujian Nasional yaitu Konvensi Ujian Nasional.
Inilah hasil dari konvensi Ujian nasional yang
pada intinya memutuskan bahwa UN tahun ini tetap digelar, bagaimana aturan
kelulusannya? berikut hasilnya.
Konvensi Ujian
Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013
bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang
kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari
berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar
dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan
masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta
asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri
perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi,
serta kabupaten/kota juga.
Konvensi UN
menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi
belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN
digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang
pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan.
Diskusi pada konvensi tersebut memustakan pada
pada dua topik yaitu menejemen UN dan penentuan kelulusan. Berikut adalah hasil
dari konvensi tersebut :
A. Menejemen
UN
Kesimpulan diskusi tentang menejemen UN adalah sebagai berikut:
1.Penentuan
kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan
mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
2.
Penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan proses
penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
3.
Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari
pemerintah pusat dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS).
4.
Pendistribusian dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah
provinsi, sedangkan distribusi dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
5. Untuk
menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari
provinsi ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan
melibatkan kepolisian dan PTN/PTS.
6.
Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota
kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
7.
Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan
pendidikan, PTN/PTS, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
8.
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
9.
Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C
dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh
dinas pendidikan provinsi, dan SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota.
10.Kecurangan
dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.
B. Penentuan kelulusan
1.
Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.
Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah.
2. Batas
kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap.
3. Nilai
rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (on-line).
4. Untuk
meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan
perbaikan-perbaikan sebagai berikut (a) UN mengukur ranah kognitif yang lebih
tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan
pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur, (b) rasio
kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap
siswa yang akan mengikuti ujian nasional harus lulus ujian sekolah terlebih
dahulu.
5. Untuk
UN yang lebih kredibel dan reliabel dikembangkan peta jalan (roadmap) yang
secara komprehensif mempertimbangkan berbagai aspek.
6. Untuk
menentukan intervensi peningkatan mutu yang lebih merata dan berkeadilan,
pemanfaatan nilai UN sebagai dasar intervensi peningkatan mutu pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan perlu untuk segara dilaksanakan.
7. Untuk
menunjang penerimaann siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi,
penggunaan nilai UN sebagai dasar penerimaan segera diterapkan.
Jadi ada tidak ada UN, kita selalu guru tetap berupaya untuk tetap mencerdaskan anak bangsa menuju gerbang generasi emas negeri ini !
Lebih lengkap bisa di baca di sumbernya di sini !
No comments:
Post a Comment