Guru Bersiap Untuk UKG Tahap II
Oleh : Iwan Sumantri
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas. ( sumber : http://ukg.kemdikbud.go.id/berita/details/sambutan-kepala-bpsdmpk)
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas. ( sumber : http://ukg.kemdikbud.go.id/berita/details/sambutan-kepala-bpsdmpk)
Itu secuil berita yang mungkin bisa jadi motivasi buat bapa/ibu guru menjelang UKG II. Berikut saya sampaikan terlepas pro dan kontranya UKG 2012
dimata guru, banyak hal yang dapat saya petik dan menjadi pembelajaran
pelaksanaan UKG I, serta intropeksi pribadi untuk kedepannya:
- 1) Untuk jadi Guru profesional ternyata perlu waktu dan kesiapan segalanya (Kompetensi pedagogik,profesional,kepribadian dan Sosial perlu di evaluasi secara pribadi
- 2) Ternyata Jadi Guru Profesional itu harus selalu belajar dan belajar terus ( ICT dan pengetahuan lainnya perlu di kaji lebih)
- 3) Jangan selalu menyalahkan pihak lain (pemerintah). Jadikan UKG ini bahan mengevaluasi diri masing-masing kekurangan yang ada pada kita)
- 4) Guru rasa-rasanya harus siap kapan dan dimanapun kita akan di uji. Seperti kita mengajar,mendidik dan melatih peserta didik kita.
- 5) Buang jauh-jauh perasaan yang umum dan menghinggapi para guru ” Takut/resah/tak nyaman” jika ada supervisi/test/ujian/ buat guru
- 6) Selalu mengikuti perkembangan jaman ( buang jauh-jauh budaya instan)
- 7) Jangan selalu berkelit/berargumen yang negatif terhadap segala bentuk aturan yang di sodorkan pemerintah/pemda/pihak tertentu, sebaiknya selalu berpikir dan menjadikan hikmah buat intropeksi diri pada diri kita masing-masing.
- 8) Masih ada waktu untuk selalu mempersiapkan dan belajar kedepannya. Ada atau tidak adanya UKG kita harus sudah mempersiapkan diri.
Demikian secuil catatan kecil UKG 2012 , mudah-mudahan ini menjadi bahan renungan saya dan juga para guru kedepannya! Oh ya...ada info penting Sekitar UKG II untuk Para Guru di Kabupaten Sukabumi :
" Diberitahukan kepada seluruh Sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta, bahwa pelaksanaan UKG Tahap 2 yang semula akan dilaksanakan dari tanggal 2 s.d 5 Oktober 2012,
ternyata informasi dari pusat, untuk Kabupaten Sukabumi belum bisa
dilaksanakan pada tanggal tersebut, sehubungan data peserta yang berasal
dari Kabupaten Sukabumi belum dapat divalidasi oleh sistem.
Selanjutnya untuk pelaksanaan UKG Tahap 2, secepatnya akan kami
informasikan setelah data peserta sudah dinyatakan “OK” dari hasil
validasi sistem yang dilakukan secara resmi oleh Pusat
Atas bantuan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
TIM PSG KABUPATEN SUKABUMI" (sumber : http://www.dikmenkabsi.co.cc)
Untuk membantu Guru yang mau UKG II, sebaiknya juga kunjungi ini :
No comments:
Post a Comment